Publik makin penasaran karena Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menegaskan bahwa bail out ke Bank Century itu ilegal. Apalagi, BPK menyebut ada penyimpangan di dalamnya.

Polemik kucuran dana penyelamatan Bank Century Rp6,7 triliun terus saja bergulir. Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menilai kebijakan menggelontorkan dana triliunan itu tidak memiliki dasar hukum jelas. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak bisa lagi menjadi payung hukum untuk mengucurkan dana talangan bagi Bank Century.

Menurut Kalla, ketika Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century tidak diterima DPR pada 18 Desember 2008, maka berarti Perppu itu tidak berlaku sehingga dana yang dikucurkan setelah Perppu JPSK ditolak tidak memiliki dasar hukum lagi.

Dana yang dikucurkan kepada Bank Century setelah Perppu ditolak Rp1,785 triliun, dari total Rp6,7 triliun yang dikucurkan KSSK untuk penyehatan bank itu.

Dalam kaitan ini, anggota Komisi XI DPR, Natsir Mansyur menyatakan, seharusnya sejak Perppu ditolak, tidak boleh lagi ada pencairan dana bagi Bank Century.

Saat ini laporan audit investigasi sedang difinalisasi. Ketua BPK Anwar nasution mengakui adanya penyimpangan di Bank Century, misalnya, soal dana US$18 juta yang dibawa lari untuk kepentingan perusahaan grup Bank Century, yaitu Antaboga. “Itu kriminal,” lanjutnya.

Menurut Anwar, dari laporan BPK itu setidaknya ada beberapa hal yang harus direkomendasikan BPK terhadap pengawasan Bank Indonesia (BI) dan penyaluran dana yang diputuskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan disalurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“BI harus memperbaiki kinerja pengawasan perbankan, selain juga harus memperbaiki data perbankan,” ujar Anwar.

Laporan sementara BPK baru diserahkan kepada pimpinan DPR, Senin (28/9) ini, dan belum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga meminta BPK melakukan audit investigasi tersebut. Prioritas laporan ke DPR dilakukan BPK, mengingat masa kerja DPR segera berakhir pada 30 September.

Adapun laporan final audit investigasi BPK diupayakan diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan BPK pada pertengahan Oktober. [Mor]

0 komentar:

Posting Komentar